Kepemimpinan ulu apad ialah sebuah sistem
adat dan juga politik lokal yang diurutkan
berdasarkan senioritas perkawinan
masyarakatnya. Prinsip senioritas ini
menjadikan anggota yang ada pada sistem ulu
apad harus menjalani sebuah proses panjang
yang dapat mencapai puluhan tahun agar
dapat mendudukinya suatu jabatan yang
strategis dan prestisius. Sistem kepemimpinan
ini berjalan sebagai adat-istiadat yang hakiki
karena didasarkan pada kepercayaan
masyarakat Tenganan bahwa yang mereka
jalani selama ini telah diwariskan secara turun-temurun.
Mekanisme dalam kepemimpinan
sistem ulu apad memang terbilang ketat,
karena jika harus naik jabatan ataupun
pensiun harus sesuai dengan awig-awig yang
berlaku. Orang yang menjabat dalam sistem
pemerintahan adat ulu apad baru akan selesai
menjabat atau laad saat anaknya menikah,
melakukan poligami, bercerai, salah satu dari
pasangannya (suami atau istri) mengalami
kecacatan fisik atau meninggal dunia. Hal
tersebut pertanda bahwa kecakapan teknis,
kamampuan fisik dan mental, serta
produktivitas yang bersangkutan untuk ngayah
atau bergotong royong menjalankan adat
dianggap sudah menurun, sehingga harus
digantikan oleh pewarisnya.
Terdapat beberapa cerita yang bisa
menjelaskan mengenai mekanisme ulu apad. cerita dari Bahan duluan nomor 1, yang
merupakan kelihan adat desa yang kini telah
menjabat selama 1 tahun. Beliau baru dapat
menjadi kelihan adat nomor 1 setelah kurang
lebih 12 tahun mengabdi di desa. Beliau telah
melalui berbagai tingkat jabatan hingga
akhirnya mendapatkan legitimasi sebagai
kelihan adat sistem ulu apad. Anak pertama
beliau kini berusia 21 tahun, dan belum ada
pertanda akan segera menikah. Saat anaknya
nanti menikah beliau akan pensiun dari sistem
ulu apad, namun jika itu belum terjadi maka
beliau masih bisa mengikuti tingkat jabatan
hingga luanan.
Pernah ada anggota krama adat yang
meninggal dunia saat berada pada posisi
Bahan Duluan nomor 3. Posisi beliau
kemudian digantikan oleh posisi di bawahnya
yaitu Bahan Duluan nomor 4, dan keanggotan
beliau dalam sistem ulu apad terputus untuk
sementara karena anak-anaknya belum ada
menikah. Dan otomatis tidak lagi berhak untuk
mendapatkan hak di adat. Hak di adat akan
diberikan kembali saat anak beliau menikah
dan masuk pada sistem ulu apad.
Kejadian lainnya yaitu ada pejabat ulu
apad yang istrinya meninggal, maka otomatis
dia pensiun dari jabatan adat dan posisinya
digantikan oleh orang yang posisinya
dibawahnya. Karena itu sudah menjadi syarat
yang harus dipenuhi dalam ulu apad, suami
istri merupakan satu kesatuan utuh, meskipun
yang tampil di adat dipresentasikan oleh laki-laki.
Sirkulasi kepemimpinan ulu apad
merupakan suatu hal yang menyangkut
meningkat atau naiknya jabatan seseorang
dalam ulu apad yang sekaligus berarti
berpindah atau bergesernya kedudukan
anggota tersebut. Hal ini menyangkut cara
seseorang anggota dapat menduduki
jabatannya yang lebih tinggi. Contohnya, dari
pengladuhan naik bergeser meningkat menjadi
jabatan tambalapu tebenan dan begitu
seterusnya hingga nanti sampai pada posisi
pemimpin. Struktur pemerintahan desa adat
Tenganan Pegringsingan memiliki
kelengkapan pejabat-pejabat yang mendukung
struktur tersebut, seperti: lima orang Luanan,
enam orang Bahan Duluan, enam orang
Bahan Tebenan, enam orang Tambalapu
Duluan, enam orang Tambalapu Tebenan,
serta pengeladuhan.
Pergeseran jabatan atau kedudukan
dalam system ulu apad di desa Adat
Tenganan Pegringsingan di mulai ketika
seseorang memasuki tahapan pernikahan.
Apabila ada seorang anak yang menikah,
maka akan menyebabkan orang tuanya yang
masih aktif dalam sistem ulu apad harus turun
dari jabatannya, apapun jenis jabatan orang
tuanya, ia harus meninggalkan kedudukannya.
Pergeseran kedudukan krama desa jangka
waktunya tidak terbatas, kadang kala
mencapai satu tahun, tiga tahun atau bahkan
dalam jangka waktu yang cukup lama tidak
ada pergeseran. Suatu jabatan dalam sistem
ulu apad dipegang pada kurun waktu yang
tidak terbatas, karena pergeseran ke atas atau
peningkatan posisi baru dapat terjadi apabila
terdapat anggota krama adat yang kedudukannya kosong karena adanya anggota
yang pensiun.
Kondisi demikian dapat diartikan
bahwa ada upaya untuk menciptakan
keteraturan di dalam ajang pemilihan
pemimpin, semua warga desa berkesempatan
menempati posisi tertinggi, dan ada kontrol
kekuasaan dalam masyarakat Desa Tenganan
Pegringsingan. Misalnya saat terjadi
pergeseran kedudukan dari orang tua yang
anaknya baru saja menikah. Maka tidak
secara langsung anaknya bisa aktif dalam ulu
apad. Mereka masih harus menunggu sasih
ketiga atau sasih kelima yang merupakan
waktu yang telah ditetapkan untuk suatu
pergeseran jabatan. Saat pergeseran terjadi
seorang anak tidak akan langsung menempati
poisisi orang tuanya, melainkan akan memulai
kariernya pada tingkatan yang paling bawah,
yaitu pengladuhan.
Sistem Informasi Kepercayaan
Terhadap Tuhan YME &
Masyarakat Adat.
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME & Masyarakat Adat
Direktorat
Jenderal Kebudayaan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi
Republik Indonesia
info@sidakerta.kemdikbud.go.id