Nama Adat Istiadat
Sistem Ulu Apad
Deskripsi

Kepemimpinan ulu apad ialah sebuah sistem 
adat dan juga politik lokal yang diurutkan 
berdasarkan senioritas perkawinan 
masyarakatnya. Prinsip senioritas ini 
menjadikan anggota yang ada pada sistem ulu 
apad harus menjalani sebuah proses panjang 
yang dapat mencapai puluhan tahun agar 
dapat mendudukinya suatu jabatan yang 
strategis dan prestisius. Sistem kepemimpinan 
ini berjalan sebagai adat-istiadat yang hakiki 
karena didasarkan pada kepercayaan 
masyarakat Tenganan bahwa yang mereka 
jalani selama ini telah diwariskan secara turun-temurun.

Mekanisme dalam kepemimpinan 
sistem ulu apad memang terbilang ketat, 
karena jika harus naik jabatan ataupun 
pensiun harus sesuai dengan awig-awig yang 
berlaku. Orang yang menjabat dalam sistem 
pemerintahan adat ulu apad baru akan selesai 
menjabat atau laad saat anaknya menikah, 
melakukan poligami, bercerai, salah satu dari 
pasangannya (suami atau istri) mengalami 
kecacatan fisik atau meninggal dunia. Hal 
tersebut pertanda bahwa kecakapan teknis, 
kamampuan fisik dan mental, serta 
produktivitas yang bersangkutan untuk ngayah
atau bergotong royong menjalankan adat 
dianggap sudah menurun, sehingga harus 
digantikan oleh pewarisnya.

Terdapat beberapa cerita yang bisa 
menjelaskan mengenai mekanisme ulu apad. cerita dari Bahan duluan nomor 1, yang 
merupakan kelihan adat desa yang kini telah 
menjabat selama 1 tahun. Beliau baru dapat 
menjadi kelihan adat nomor 1 setelah kurang 
lebih 12 tahun mengabdi di desa. Beliau telah 
melalui berbagai tingkat jabatan hingga 
akhirnya mendapatkan legitimasi sebagai 
kelihan adat sistem ulu apad. Anak pertama 
beliau kini berusia 21 tahun, dan belum ada 
pertanda akan segera menikah. Saat anaknya 
nanti menikah beliau akan pensiun dari sistem 
ulu apad, namun jika itu belum terjadi maka 
beliau masih bisa mengikuti tingkat jabatan 
hingga luanan. 
Pernah ada anggota krama adat yang 
meninggal dunia saat berada pada posisi 
Bahan Duluan nomor 3. Posisi beliau 
kemudian digantikan oleh posisi di bawahnya 
yaitu Bahan Duluan nomor 4, dan keanggotan 
beliau dalam sistem ulu apad terputus untuk 
sementara karena anak-anaknya belum ada 
menikah. Dan otomatis tidak lagi berhak untuk 
mendapatkan hak di adat. Hak di adat akan 
diberikan kembali saat anak beliau menikah 
dan masuk pada sistem ulu apad.
Kejadian lainnya yaitu ada pejabat ulu 
apad yang istrinya meninggal, maka otomatis 
dia pensiun dari jabatan adat dan posisinya 
digantikan oleh orang yang posisinya 
dibawahnya. Karena itu sudah menjadi syarat 
yang harus dipenuhi dalam ulu apad, suami 
istri merupakan satu kesatuan utuh, meskipun 
yang tampil di adat dipresentasikan oleh laki-laki. 

Sirkulasi kepemimpinan ulu apad
merupakan suatu hal yang menyangkut 
meningkat atau naiknya jabatan seseorang 
dalam ulu apad yang sekaligus berarti 
berpindah atau bergesernya kedudukan 
anggota tersebut. Hal ini menyangkut cara 
seseorang anggota dapat menduduki 
jabatannya yang lebih tinggi. Contohnya, dari 
pengladuhan naik bergeser meningkat menjadi 
jabatan tambalapu tebenan dan begitu 
seterusnya hingga nanti sampai pada posisi 
pemimpin. Struktur pemerintahan desa adat 
Tenganan Pegringsingan memiliki 
kelengkapan pejabat-pejabat yang mendukung 
struktur tersebut, seperti: lima orang Luanan, 
enam orang Bahan Duluan, enam orang 
Bahan Tebenan, enam orang Tambalapu 
Duluan, enam orang Tambalapu Tebenan, 
serta pengeladuhan.

Pergeseran jabatan atau kedudukan 
dalam system ulu apad di desa Adat 
Tenganan Pegringsingan di mulai ketika 
seseorang memasuki tahapan pernikahan. 
Apabila ada seorang anak yang menikah, 
maka akan menyebabkan orang tuanya yang 
masih aktif dalam sistem ulu apad harus turun 
dari jabatannya, apapun jenis jabatan orang 
tuanya, ia harus meninggalkan kedudukannya. 
Pergeseran kedudukan krama desa jangka 
waktunya tidak terbatas, kadang kala 
mencapai satu tahun, tiga tahun atau bahkan 
dalam jangka waktu yang cukup lama tidak 
ada pergeseran. Suatu jabatan dalam sistem 
ulu apad dipegang pada kurun waktu yang 
tidak terbatas, karena pergeseran ke atas atau 
peningkatan posisi baru dapat terjadi apabila 
terdapat anggota krama adat yang kedudukannya kosong karena adanya anggota 
yang pensiun. 
Kondisi demikian dapat diartikan 
bahwa ada upaya untuk menciptakan 
keteraturan di dalam ajang pemilihan 
pemimpin, semua warga desa berkesempatan 
menempati posisi tertinggi, dan ada kontrol 
kekuasaan dalam masyarakat Desa Tenganan 
Pegringsingan. Misalnya saat terjadi 
pergeseran kedudukan dari orang tua yang 
anaknya baru saja menikah. Maka tidak 
secara langsung anaknya bisa aktif dalam ulu 
apad. Mereka masih harus menunggu sasih 
ketiga atau sasih kelima yang merupakan 
waktu yang telah ditetapkan untuk suatu 
pergeseran jabatan. Saat pergeseran terjadi 
seorang anak tidak akan langsung menempati 
poisisi orang tuanya, melainkan akan memulai 
kariernya pada tingkatan yang paling bawah, 
yaitu pengladuhan. 

Etnis yang melaksanakan
Bali Aga
Propinsi
Bali
Logo

Kontak Kami

Sidakerta

S i d a k e r t a

Sistem Informasi Kepercayaan
Terhadap Tuhan YME & Masyarakat Adat.


Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME & Masyarakat Adat
Direktorat Jenderal Kebudayaan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Republik Indonesia

info@sidakerta.kemdikbud.go.id