Nama Adat Istiadat
Sistem Penguasaan dan Pengelolaan Wilayah 
Deskripsi

Sistem Penguasaan dan Pengelolaan Wilayah 

Wilayah pada masyarakat adat Rokot Matobe dikuasai secara komunal oleh masyarakat dengan persetujuan dari Rimata (ketua) adat. Proses penguasaan wilayah oleh masyarakat di MHA Rokot matobe dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, yaitu

  1. Tanah Sinese/Sisiau: adalah sistem perolehan tanah karena penemuan pertama kali oleh nenek moyang. ini berarti belum ada umma lain yang menmukan tanah tersebut. Tanah Sinese diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi berdasarkan garis keturunan ayah. Tanah ini adalah miliki Muntogat (keturunan) dan atas kesepakatan bersama dapat dijadikan denda adat, dapat dijual atas kesepakatan Muntogat. Dalam beberapa dekade ini tanah sinese sudah dibagi ke beberapa keturunan, ada juga tanah yang diberikan kepada suku lain atas kesepakatan Sibakkat Polak (seperti yang terjadi pada suku Taikatubut Oinan). 
  2. Tanah Polak Sinaki, yaitu perolehan tanah karena dibeli. Polak SInaki adalah tanah yang dibeli oleh Muntogat dan bisa juga yang dibeli oleh satu suku atau keluarga. Polak Sinaki adalah Sitetrekenen yaitu ada batas yang telah dibuat atau disepakati). Pada masa dahulu, Polak sinaki ini dibeli secara barter, seperti dengan babi, ayam, dan benda lainnya milik umma. Benda yang dijadikan barter tanah adalah sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam proses pembeliannya.
  3. Tanah Pasailiat Mode. Tanah ini merupakan tanah yang diperoleh karena pertukaran kepemilikikan tanah antara suku umu/muntogat dengan uma/muntogat yang lainnya. Hal ini dilakukan jika mone uma/muntogat A berada jauh dari pemukimannya atau berada dekat dengan pemukiman muntogat B, sementara tanah mone muntogat B, berada di dekat mone muntogat A. Maka muntogat A dan B bersepakat untuk bertukar mone muntogatnya dengan tujuan agar dekat dengan pumonean. Pola pasailiat mone adalah milik muntogat dan dapat dijadikan sebagai pembayar denda adat atas kesepakatan bersama.
  4. Tanah Polak Tulou/Utak, yaitu tanah yang diperoleh karena ada suku/umma atau anggota suku/umma yang melanggar aturan adat. Polat utak/tulou dimiliki oleh sibakkat goluk (keluarga yang dirugikan) tetapi atas izin sibakkat goluk bisa juga dikelola anggota Muntogatnya terutama hasil buah-buahan atau hasil lain yang diizinkan oleh sibakkat goluk. tanah ini tidak bisa dijadikan sebagai pembayar denda adat. Bahkan tanah bisa dikembalikan jika terjadi Pakokat adat (adanya anggota suku/umma sebelumnya yang melanggar adat di Masyarakat adat).
  5. Tanah Simoneiakenen/ sitiddou adalah sebidang tanah yang diberikan kepada suku/muntogat pendatang (sitoi). Tanah ini diberikan atas permintaan suku/muntogat sitoi (pendatang). Tanah ini dibatasi oleh Sibakkat polak (pemilik atau penghibah). Tanah ini bisa dikelola dan dimanfaatkan oleh sitoi, tetpi tidak boleh dijadikan sebagai pembayar denda adat atau dijual. Hak mengelolanya diwariskan kepada anggota muntogat sitoi selama asal tidak melanggar adat dan budaya setempat.
  6. Tanah Siadde (mahar perkawinan), Polak Siadde merupakan sebidang tanah yang didapatkan dari mahar perkawinan. Polak Siadde menjadi miliki sibakkat toga sinanalep (orang tua dari perempuan yang menikah) dan ukurannya jelas sebatas yang disepakati oleh pihak laki-laki. Muntogat pihak perempuan bisa memetik hasil buah-buahan atau makanan dari polak siadde atas izin orang tua perempuan. tanah ini bisa dijadikan sebagai denda adat.
  7. Mone pangurau, adalah ladang hasil dari belas jasa atas budi baik seseorang terhadap orang lain yangmenolongnya. Contohnya anak si A kurang sehat, dan diadopsi oleh melalui punen oleh si B. Maka si B akan mendapatkan sebuah ladang dengan ukuran yang telah di tentukan oleh  si A sebagai tanggungan karena telah mengadopsi anak si A. Selama pengawasan si B, tanah mone pangurau diwariskan kepada anak si A yang sduah diadopsi oleh si B, dan akan menjadi hak penuh oleh anak si A setelah menikah. Jika terjadi pelanggaran oleh si A terhadap si B selama mengasuh adak si A, maka status tanah mone pangurau akan berubah menjadi utak pangurau (tanah denda).
  8. Mone Panou, adalah ladang yang diberikan sebagai imbalan atas jasa sekelompok orang yang telah membantunya dalam proses pemakaman. contoh si A ingin memakamkan kerabatnya tetapi mereka memiliki keterbatasan ekonomi dan kemanpuannya secara fisik. Maka si A meminta tolong kepada sekelompok orang untuk membantu menjalankan pemakaman kerabatnya. sebagai balasan jasa atas pertolongan tersebut, maka si Aakan memberikan sebidang ladang dengan ukuran yang telah ditentukan dengan status tanah muntogat (tanah pusaka). tanah ii digunakan untuk pembayar denda adat.
Etnis yang melaksanakan
Mentawai
Propinsi
Sumatera Barat
Huta di Rokot Matobe

Kontak Kami

Sidakerta

S i d a k e r t a

Sistem Informasi Kepercayaan
Terhadap Tuhan YME & Masyarakat Adat.


Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME & Masyarakat Adat
Direktorat Jenderal Kebudayaan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Republik Indonesia

info@sidakerta.kemdikbud.go.id