Pelulukng Peruqu (Perkawinan Secara Adat) terdapat beberapa tahapan yang dilaksanakan yaitu:
a. Pejeak (hari pertama pagi-siang): Ritual perkawinan dengan membawa kepala manusia (ngayau).
b. Ruratn Jampa (hari pertama malam): Membicarakan kebutuhan persiapan mengesahkan yang dihadiri oleh pengurus dari kedua belah pihak.
c. Pelulukng Peruqu: Hari kedua tidak boleh lebih dari 12 siang (menemukan pengantin, menyerahkan barang-barang seserahan, penjelasan tentang barang-barang seserahan termasuk uang seserahan, pengesahan, pemberian nasehat). Pengesahan ini harus dilakukan tidak boleh lebih dari jam 12 siang. Penggunaan uang harus dilakukan untuk kebutuhan rumah tangga. Pengesahan adat memberikan surat.
Sistem Informasi Kepercayaan
Terhadap Tuhan YME &
Masyarakat Adat.
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME & Masyarakat Adat
Direktorat
Jenderal Kebudayaan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi
Republik Indonesia
info@sidakerta.kemdikbud.go.id