Aturan adat

Basisdata Adat Istiadat
DATA
Nama Adat Istiadat
Aturan adat
Deskripsi

Di desa Air Terjun Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci terdapat Hutan adat Bukit Sembahyang dan Bukit Padun Gelanggang dengan luas ± 39 Ha dan dikelola oleh MHA Desa Air Terjun. Areal Hutan Adat tersebut dimanfaatkan oleh Masyarakat sebagai hutan lindung untuk pemanfaatan bambu dan hasil hutan non kayu seperti pohon aren dan pohon buah-buahan.

Selain hutan adat, di Desa Air Terjun juga terdapat hutan kemasyarakatan (HKM). HKM digunakan Masyarakat untuk menanam tanaman perkebunan terutama kopi, kulit manis.

Masyarakat adat setempat menyakini bahwa “Bukit Sembahyang” adalah kawasan yang dulunya terdapat sebuah batu tempat nenek moyang mereka melakukan ibadah sembahyang (shalat). Istilah lain yang masyarakat percaya bahwa “Padun Gelanggang”  berarti areal yang dulunya adalah gelanggang (tempat) sabung ayam (padun). Areal Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang dulunya dikenal sebagai areal “Ladang Tinggi”dalam bahasa sehari-hari mereka yang dulunya banyak terdapat tanaman tinggi berupa pohon kapas.

Untuk menjaga kelestarian hutan adat dan kebun masyarakat maka dibuat aturan adat. Aturan yang pertama adalah masyarakat hanya boleh mengambil pohon bambu dari hutan adat sebanyak sepuluh batang. Jika Masyarakat mengambil bambu lebih dari sepuluh batang, akan didenda secara adat dan apabila yang bersangkutan tidak mau membayar maka akan dibuang sirih artinya akan dibuang dari masyarakat desa adat. Kalau Masyarakat di luar yang mencuri akan dilaporkan kepada yang berwenang.

Aturan kedua adalah apabila ada pencurian di perkebunan masyarakat Desa Air Terjun, maka pelaku akan disangsi sebanyak 25 juta dan apabila tidak mau membayar maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Etnis yang melaksanakan
Desa Air Terjun
Propinsi
Jambi