Pasang ri kajang merupakan pedoman hidup yang di terapkan masyarakat dari dahulu yang mengandung nilai-nilai kehidupan serta arif dalam menjaga lingkungan hutan. Maraknya kasus pengrusakan hutan di berbagai daerah di Indonesia sehingga pendidikan karakter berwawasan lingkungan perlu terus dikembangkan untuk mencegah kerusakan lingkungan hutan di masa depan. Pendidikan karakter berwawasan lingkungan ini telah diterapkan oleh masyarakat dalam kawasan adat ammatoa menggunakan pasang, sehingga menarik untuk diteliti untuk dijadikan sebagai media pendidikan di masa depan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan pengetuhuan masyarakat pasang dijadikan sebagai pedoman hidup masyarakat dan wajib untuk dilaksanakan. Pasang utama tentang pengelolaan lingkungan terdiri dari tiga jenis yang memiiki fungsi utama dalam menyampaikan dampak pofitif dan negatif pengrusakan hutan. Bagi masyarakat adat ammatoa siapapun yang melanggar pasang ri k ajang akan di jatuhi hukum adat. hingga hari ini pasang tersebut masih di wariskan kepada generasi muda dan menjadi bagian daripendidikan karakter berwawasan lingkungan bagi generasi muda dengan tujuan menumbuhkan karakter konservasi bagi generasi muda. pasang tersebut bukan hanya sebuah kebudayaan yag diwariskan kepada generasi di dalam Kawasan Adat Ammatoa namun dapat juga diadopsi sebagai media pendidikan karakter berwawasan lingkungan di sekolah formal khususnya yang berada di Kecamatan Kajang. salah satu contoh pasang ri Kajang “Jaga linoa lollong munena iyakatoppa langi’a rupataua lolong boronga" artinya: “Jagalah dunia beserta isinya, begitu pula langit, manusia dan hutan" Pasang ini berisi pesan pentingnya menjaga bumi dan segala isinya. Bagimasyarakat adat ammatoa pohon ibarat seperti manusia, ketika memotohkan ranting-ranting kecil sama halnya memotong tangan seseorang, memotong akar pohon sama halnya menebang kaki seseorang, dan ketika menebang batang pohon sama halnya memotong badan manusia. Ketika seseorang melanggar pasangmaka akan diajatuhi hukuman adat yang berlaku dalam kawasan adat yang terbagi kedalam tiga tingkatan berdasarkan besar tidaknya pelanggaran pasangyaitu ketika seseorang mengambil ranting-ranting kecil dalam hutan maka akan di denda 2 real ketika di rupiahkan menjadi 2 juta (Cappa’ Ba’bala), ketika menebang ranting besar akan di denda 6 real (Tangnga Ba’bala), dan menebang batang pohon akan di denda 12 real (Poko’ Ba’bala). Hukuman ini tidak lain hanya untuk mendidik masyarakat dan generasi muda dalam menjaga lingkungan hutan.Ajaran-ajaran dalam pasangsejatinya merupakan pendidikan karakterberwawasan lingkungan bagi generasi muda dalam Kawasan Adat Ammatoa, karenanya, pasangdapat di adopsi dalam dunia pendidikan formal untuk dimanfaatkan sebagai media pembelajaran kepada siswa sehingga dapat menumbuhkan karakter cinta lingkungan sejak dinidemi lestarinya lingkungan hutan sampai ke masa depan.