Tradisi Kawin Gantung adalah tradisi Masyarakat Adat Kuta Ciamis dengan cara menjodohkan anak dibawah umur yang biasa dilakukan oleh kedua orang tua yang ingin menjalin hubungan kekerabatan (besanan). Pernikahan kemudian akan dilaksanakan setelah kedua anak tersebut dianggap cukup umur oleh keluarga (bisa 13 ataupun 14 tahun). Untuk pelaksanaannya sama seperti adat pernikahan masyarakat Kampung Kuta Ciamis pada umumnya, yakni mulai dari nanyaan (lamaran), mulangkeun sereuh euleus (silaturahmi keluarga perempuan ke keluarga laki-laki), dan pernikahan (mulai dari seserahan, akad, sungkeman, injak telur, dan memecah kendi). Adat yang digunakan adalah adat pernikahan Sunda dengan pakaian kebaya putih-samping batik untuk mempelai perempuan dan kemeja putih-samping batik untuk mempelai laki-lakinya. Tradisi ini sudah tidak dilakukan lagi untuk saat ini dikarenakan faktor pendidikan dan perkembangan zaman yang lebih memberikan hak kebebasan kepada anak-anak untuk memilih calonnya sendiri.