Mitos Pemakaman di Tanah Kampung Kuta

Basisdata Tradisi Lisan
DATA
Nama Tradisi Lisan
Mitos Pemakaman di Tanah Kampung Kuta
Kategori
Mitos
Etnis Penutur
Sunda
Medium Penyajian
Tutur Lisan
Komponen Tokoh atau Pelaku
Masyarakat Kampung Kuta
Deskripsi

Kolot nu maot teu kenging dipendem di Kuta merupakan salah satu aturan adat yang berada di kampung Kuta dan dapat diartikan bahwa orang dewasa atau siapapun yang meninggal dunia, tidak boleh dimakamkan di daerah Kampung Kuta, hal ini berhubungan dengan sejarah Kampung Kuta yang diceritakan pada awalnya akan dibangun sebuah pusat pemerintahan Kerajaan Galuh oleh Prabu Permanadikusuma. Masyarakat Kuta percaya bahwa kerajaan yang tidak jadi dibangun tetap meninggalkan berbagai macam harta dan barang kerajaan. Harta-harta kerajaan tersebut dipercaya terpendam di dalam tanah dan tersebar luas di sekitar Kampung Kuta, sehingga masyarakat beranggapan bahwa mereka mempunyai tanggung jawab untuk menjaga harta tersebut, dengan arti tanah Kampung Kuta tidak boleh digali agar harta tetap utuh. Alasan tersebut menjadikan aturan adat tetap diikuti hingga saat ini.
Selain karena aturan adat yang tidak memperbolehkan masyarakat dimakamkan di tanah Kampung Kuta, masyarakat percaya akan mitos jika tanah digali, maka arwah para leluhur akan murka dan menyebabkan malapetaka pada Kampung Kuta. Mitos diceritakan bahwa barang-barang kerajaan yang tertimbun akan berserakan sehingga arwah leluhur murka dan menyebabkan Kampung Kuta tertimbun tanah.
Terpelas dari aturan adat dan mitos-mitos di dalamnya, dengan keadaan tanah Kuta yang merupakan tanah endapan rawa yang bersifat labil sehingga jika digali dapat mengakibatkan longsor. Selain itu, dalam persepsi masyarakat terdapat kepercayaan bahwa tanah Kuta sifatnya suci sedangkan mayat manusia dewasa bersifat kotor karena kemungkinan telah banyak berbuat dosa selama hidupnya. Untuk menjaga kesucian tanah, maka mayat orang dewasa tidak boleh dimakamkan di Kampung Kuta.

Kecamatan
Tambaksari
Kabupaten
Ciamis
Propinsi
Jawa Barat