Larangan Pulau Setan

Basisdata Tradisi Lisan
DATA
Nama Tradisi Lisan
Larangan Pulau Setan
Kategori
Mitos
Etnis Penutur
Mentawai
Medium Penyajian
Lisan
Komponen Tokoh atau Pelaku
Ketua Adat
Deskripsi

A. Deskripsi Singkat

Desa Goiso Oinan, terletak di Kecamatan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menyimpan sebuah mitos yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Mitos ini dikenal sebagai "Larangan Pulau Setan," merujuk pada pulau misterius di sekitar Sipora yang dipercayai memiliki energi gaib yang harus dihormati.

B. Pantangan/Larangan di Pulau Setan

Pulau Setan menjadi pusat kepercayaan masyarakat setempat, di mana kunjungan ke pulau ini harus diiringi dengan ketaatan terhadap larangan-larangan tertentu. Salah satu larangan utama adalah tidak boleh berkata kotor. Penduduk setempat meyakini bahwa melanggar larangan ini akan membawa sial dan kesialan dalam bentuk penyakit atau nasib buruk lainnya.

Selain itu, masyarakat Dusun Goiso Oinan meyakini bahwa membawa pulang apapun dari Pulau Setan adalah tindakan yang sangat dilarang. Barang atau benda apa pun yang diambil dari pulau ini dianggap membawa pulang energi negatif yang dapat merusak kehidupan seseorang. Orang-orang setempat meyakini bahwa menjaga kesucian pulau ini adalah kunci untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan mereka sendiri.

Cerita-cerita turun temurun menceritakan kisah-kisah tentang orang yang nekat melanggar larangan ini dan harus menghadapi konsekuensi tragis. Beberapa diserang oleh penyakit misterius yang tidak dapat dijelaskan oleh ilmu pengetahuan, sementara yang lain mengalami kemalangan atau nasib buruk lainnya yang diyakini sebagai akibat langsung dari melanggar aturan Pulau Setan.

C. Nilai yang Terkandung

1. Nilai Kesopanan

2. Nilai Sosial

3. Nilai Religius

Kecamatan
Sipora Utara
Kabupaten
Kepulauan Mentawai
Propinsi
Sumatera Barat