Utak (denda)

Basisdata Adat Istiadat
DATA
Nama Adat Istiadat
Utak (denda)
Deskripsi

A. Deskripsi Singkat

Setiap suku bangsa mempunyai aturan, norma dan adat tersendiri yang  menjadi kebiasaan dari leluhurnya yang mereka sepakati bersama untuk menciptakan dan menjaga harmoni kehidupan dalam kelompok masyaarakat di lingkungan mereka berada. Pada masyarakat Desa Matobe Kec. Sipora Selatan Kepulauan Mentawai  terdapat aturan dan norma yang telah mereka warisi dari leluhurnya yang di sebut hukum adat Utak. Hukum adat Utak merupakan sarana untuk membayar kesalahan dan memulihkan keadaan seperti semula atau lebih baik lagi setelah terjadinya pelanggaran yang membuat rusaknya hubungan harmonis dalam masyarakat ataupun alam dan lingkungan sekitar masyarakat Mentawai.

Hukum adat Utak adalah salah satu Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) bahagian Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang masuk bagian adat istiadat yakninya, hukum yang hidup di tengah masyarakat sebagai pedoman dalam kehidupan sosial masyarakat hukum adat.   Salah satu hukum yang hidup di masyarakat tersebut  adalah istilah lokanya Utak (denda). Utak (denda) ini bertujuan untuk memberikan upaya  sanksi hukum dan untuk memberikan efek jera agar seseorang tidak mengulangi perbuatan atau melanggar hukum tersebut. Orang mentawai tak rumit rumit. Kau rusakan sampan tetangga kau di Utak, kau ganggu atau berzina dengan istri orang lain akan di Utak

B. Proses Pelaksanaan

Menurut data dan informasi hasil wawancara di dusun Rokot desa Matobi (Johni T. Oinan,2023) Utak(denda) dalam kasus pembunuhan biasanya dilakukan setelah seseorang  mengikuti proses hukum yakninya tahanan penjara atau telah pulang dari penjara sesuai putusan hakim yang berkekuatan hukum. Setelah pulang dari penjara salah satu keluarga pelaku mencari kepala dusun untuk membicarakan masalah Utak (denda) untuk penyelesaian masalah perdamaian dengan keluarga korban secara hukum adat serta kebiasaan yang berlaku di Dusun Rokot desa Matobe Kecamatan Sipora Selatan. etelah itu, kepala dusun membicarakan dengan kepala desa dan pihak terkait lainnya, untuk mintak pertimbangan dan saran sanksi adat yang akan di berikan kepada pelaku kejahatan agar pelaku merasa aman damai tinggal di desa bersama dan tidak ada muncul konplik kembali diantara keluarga korban dan pelaku.Demikian juga  untuk pelangaran kasus perzinaan, pencurian,dan pelanggaran adat lainnya langsung diselesaikan secara adat oleh pihak pihak yang berwenang tersebut. 

Selanjutnya kepala dusun bersam ketua adat mencari keluarga korban untuk melakukan pendekatan dan membicarakan masalah Utak  (denda) sesuai permintaan dari keluarga pelaku kepada keluarga korban . Kalau permintaan utak disetujui oleh kedua pihak dengan syarat denda adat sesuai aturan dan kebiasan yang berlaku telah disepakati, maka dilanjutkan pertemuan   untuk membicarakan perdamaian adat. Adapun syarat yang di penuhi oleh keluarga pelaku secara hukum adat dan kebiasaan yang berlaku diantaranya adalah :

1.    Satu bidang sagu (pepele)
2.    Satu bidang peparakan yang berisi pohon durian
3.    Satu bidang keladi
4.    Satu ekor babi (dianuo)
5.    Satu ayam

Penyelesaian Utak (denda) ini bisa di laksanakan di balai desa dan bisa juga dirumah keluarga pelaku. Ketika pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku telah melaksanakan musyawarah yang dihadiri oleh unsur kepala dusun, kepala desa serta perangkat desa lainya dan menghasilkan  kesepakatan perdamaian bersama yang dituangkan dalan surat perdamaian, maka selesailah perkara yang mereka hadapi tersebut. 

C. Nilai-Nilai

  1. Nilai Keadilan
  2. Nilai Kearifan Lokal
  3. Nilai Sosial

D. Makna

  1. Makna Hukuman
  2. Makna Keseimbangan etika
Etnis yang melaksanakan
Mentawai
Propinsi
Sumatera Barat