Nama Adat Istiadat
Keineng
Deskripsi

A.    Deskripsi
Sistem waris Keineng di Desa Goiso Oinan, Mentawai, menjadi jendela yang mengungkap tata nilai dan kearifan lokal suku Mentawai, terutama dalam konteks kekerabatan dan pewarisan harta. Keineng, sebagai suatu tradisi yang dijalankan dalam masyarakat ini, mencerminkan karakteristik patrilineal, di mana harta akan diwariskan secara utama kepada anak laki-laki.

Menurut tradisi suku Mentawai, patrilinealitas merupakan landasan sistem kekerabatan mereka. Ini berarti bahwa garis keturunan dan pewarisan harta diukur melalui jalur ayah. Oleh karena itu, harta, seperti tanah dan properti, secara tradisional diwariskan khususnya kepada anak laki-laki. Rumah, sebagai aset penting, juga mengikuti pola ini, meskipun dengan sedikit variasi. Sebelumnya, rumah dapat diwariskan dengan dirembukan terlebih dahulu, tetapi kecenderungan menunjukkan bahwa anak sulung seringkali menjadi penerima utama untuk menjaga kelangsungan rumah tersebut.

Namun, menariknya, melalui wawancara dengan Bapak Nomensen pada November 2023, terungkap bahwa Desa Goiso Oinan tidak sepenuhnya terpaku pada tradisi lama. Seiring dengan perkembangan zaman, terjadi perubahan dalam pola pewarisan harta. Tidak lagi hanya terbatas pada anak laki-laki, pewarisan harta sekarang dianggap secara adil dan merata, melibatkan baik anak laki-laki maupun perempuan.

Contohnya, jika seorang kepala keluarga memiliki empat anak, dua laki-laki dan dua perempuan, serta memiliki empat hektar tanah sebagai harta utama, pendekatan yang lebih adil diterapkan. Dalam situasi ini, masing-masing anak, tanpa memandang jenis kelamin, akan menerima satu hektar tanah. Hal ini mencerminkan pergeseran nilai-nilai yang lebih inklusif dan setara, mengakui hak dan tanggung jawab anak-anak perempuan dalam pewarisan harta keluarga.

Perubahan ini mencerminkan adaptasi masyarakat Desa Goiso Oinan terhadap perubahan zaman. Pemahaman bahwa keadilan dan kesetaraan di antara anak-anak, tanpa memandang jenis kelamin, menjadi semakin penting. Hal ini juga menunjukkan respons masyarakat terhadap nilai-nilai baru dan semakin terbukanya pandangan terhadap peran perempuan dalam konteks pewarisan warisan keluarga.

Meskipun perubahan ini dapat dianggap sebagai penyesuaian positif terhadap tuntutan zaman, dapat juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana masyarakat dapat menjaga keseimbangan antara mempertahankan tradisi dan menerima nilai-nilai yang lebih inklusif. Ini adalah tantangan yang banyak masyarakat suku Mentawai dan daerah lainnya di seluruh dunia hadapi di tengah-tengah perubahan sosial dan budaya.

Dengan demikian, Keineng, sebagai sistem pewarisan di Desa Goiso Oinan, mencerminkan dinamika kompleks antara tradisi dan perubahan. Pemahaman bahwa warisan tidak hanya hak anak laki-laki, tetapi juga hak anak perempuan, mencerminkan evolusi masyarakat yang responsif terhadap nilai-nilai yang lebih inklusif dan setara. Sebagai suatu cerminan kebijaksanaan lokal, Keineng memperlihatkan bahwa masyarakat dapat menjaga keseimbangan antara tradisi dan perkembangan zaman, sambil tetap menghormati hak dan tanggung jawab semua anggota keluarga.

B.    Nilai-nilai
1.    Nilai Keadilan
2.    Nilai Kebijaksanaan
3.    Nilai Kesetaraan

C.    Makna
1.    Makna Adaptasi terhadap Perubahan Zaman
2.    Makna Patrilinealitas

Etnis yang melaksanakan
Mentawai
Propinsi
Sumatera Barat