Aturan Pengambilan Kayu

Basisdata Adat Istiadat
DATA
Nama Adat Istiadat
Aturan Pengambilan Kayu
Deskripsi

Hutan Adat Bukit Bujang seluas ± 223 Ha di kelola oleh MHA Dusun Senamat Ulu berlokasi di Kampung Senamat Ilir Dusun Senamat Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Keberadaan Hutan Adat Bukit Bujang telah diakui melalui Keputusan Bupati Bungo Nomor: 48/HUTBUN Tahun 2009 tanggal 10 Februari 2009 tentang Pengukuhan Hutan Adat Dusun Senamat Hulu Kecamatan Bathin III Ulu Kabupaten Bungo. Hutan Adat Bukit Bujang dikelolah oleh 1.030 Jiwa atau 261
Kepala Keluarga yang terdiri dari 515 orang laki-laki dan 515 orang perempuan. Menggunakan bahasa Jambi baik dalam keseharian atau dalam praktik ritual adat, pesta kampung dan pesta perkawinan. Berkebun diantaranya berladang dan menyadap karet. bersawah lahan basah, membuka warung, berternak, bekerja sebagai PNS. Keseluruhan warga memeluk agama islam 1030 jiwa. Walaupun demikian upacara upacara adat masih tetap mereka laksanakan, seperti ritual adat perkawinan, adat penyambutan tamu, adat penyembuhan orang sakit, turun ke sawah bergotong royong (bahin).Sistem kelembagaan adat dan kepemimpinan berupa Lembaga Adat Dusun Senamat Ulu dan Administratif Dusun SenamatUlu. Struktur pemerintahan Lembaga Adat Dusun Senamat Ulu:
- Datuk Rio sebagai pemimpin adat, berkedudukan di Dusun
Senamat Ulu
- Lembaga Adat Dusun (LAD) sejumlah 3 orang
- Kepala Kampung: 3 Kepala Kampung
Lembaga Adat Dusun terdiri dari 3 orang yang bertanggungjawab dan berwenang dalam penyelesaian perkara di wilayah dusun. Lembaga Adat Dusun mengkoordinir 3 Kepala Kampung dan Kepala Kampung mengatur masyarakat adat. Pemerintahan Desa terdiri dari Rio (kepala Dusun) yang juga sebagai pemimpin adat dan dibantu oleh Kelembagaan Desa lainnya (sekretaris dusun, Bendahara Dusun dan perangkat desa lainnya) dan badan permusyawaratan dusun (BPD). Sekretaris Dusun bertugas sebagai wakil dari Datuk Rio Kaur Umum (Kepala Urusan Umum) menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya dalam hal urusan umum di wilayah dusun. Kaur Pemerintahan menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya dalam hal pelaksanaan pemerintahan di dusun. Kaur Pembangunan menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya dalam hal pelaksanaan pembangunan di dusun. Kaur Keuangan menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya dalam Bidang Keuangan Dusun. Sistem tataguna lahan yang digunakan yaitu:
- (pemukiman) : kawasan yang disepakati bersama sebagai kawasan pemukiman atau tempat mendirikan bangunan rumah dan pusat seluruh aktivitas keseharian mereka.
- Umo (Ladang) : tempat mereka berusaha dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Sawah
- Kebun Karet
Masyarakat adat mendapatkan lahan dengan membuka lahan dipinggir hutan, kebun karet, hutan primer sebagai hutan lindung. Hutan adat dapat dimanfaatkan hasil-hasil hutannya dengan ijin Rio (Kepala Desa) dan lembaga adat dan untuk keperluan upacara adat serta membuat rumah-rumah. Kepemilikan tanah:
1. Hutan adat merupakan hutan komunal yang dijaga bersamadan dimanfaatkan sesuai ketentuan adat dan seijin Lembaga adat Kampung Juaq Asa.
2. Tanah milik pribadi terdiri dari tanah warisan, pembukaanlahan baru dan tanah bersertifikat
Berbagai potensi flora yang terdapat di hutan adat Bukit Bujang seperti meranti, mersawah, durian, tembesu, kempas, kruing, medang, gaharu, kapinis, penteh, kayu jelutung, kayu sialang. Tumbuhan obat-obatan: pasak bumi, daun kentut, jernang.Serta berbagai jenis fauna seperti harimau, beruang, tapir, rusa, kijang, burung enggang, burung kuwau, kancil, trenggiling, landak.
Masyarakat yang memiliki Kartu Keluarga Dusun Senamat Ulu boleh mengambil kayu dari hutan adat dengan jumlah maksimal dua kubik untuk keperluan membuat atau memperbaiki rumah. Orang yang telah mengambil kayu wajib menanam kembali sejumlah pohon yang ditebang serta memberikan sebesar Rp 250.000 untuk kas Lembaga Hutan Adat. Selain kayu masyarakat dapat memanfaatkan hasil hutan seperti madu sialang, tanaman obat-obatan.

Etnis yang melaksanakan
Senamat Ulu
Propinsi
Jambi