Aturan Hutan Adat MHA Rimbo Bulim

Basisdata Adat Istiadat
DATA
Nama Adat Istiadat
Aturan Hutan Adat MHA Rimbo Bulim
Deskripsi

Hutan Adat ini terletak di Desa Rambah, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo. Untuk menuju Hutan Adat dapat ditempuh sekitar 32 km dari pusat kabupaten Bungo dan untuk jarak menuju hutan dari dusun Rimbo Bulim ditempuh kurang lebih 7 km dari Desa Rambah. Masyarakat Hukum Adatnya bernama Bathin Baduo Batang Uleh dengan jumlah penduduk sekitar 1.560 jiwa yang terdiri dari 757 laki-laki dan 803 perempuan (542 KK) (data BPS_2016). Bahasa sehari-hari menggunakan bahasa melayu dan minang dengan mayoritas beragama islam. Hutan adat ini ditetapkan dengan mempertimbangkan SK Bupati Bungo Nomor 528/HUTBUN tahun 2010 Tentang Pengukuhan hutan adat rimbo bulim masyarakat bathin II batang uleh kecamatan tanah tumbuh kabupaten Bungo dan peraturan Dusun Rambah Tahun 2010
tentang Hutan Rimbo Bulim. Mata pencaharian masyarakatnya ialah usaha perkebunan Karet, sawit, areal persawahan tanaman pangan, pedagang, buruh, dsb.
Menurut sejarah masyarakat lokal menyebut dengan HutanRimbobulian (artinya: rimba pohon ulin) sebagai lima buah bukit yang sudah menjadi hak masyarakat sebelum penjajahan Belanda (generasi ke 4). Jauh sebelum masa itu masyarakat setempat sudah menjaga hutannya sebagai hutan lindung. Namun akhirakhir  ini luasan hutan adat Rimbobulian semakin berkurang luasannya akibat dari pembukaan lahan oleh masyarakat untuk dijadikan kebun, karena hal tersebut masyarakat dan perangkat dusun membuat kesepakatan bersama untuk tetap menjaga dan melestarikan hutan adat rimbobulian. 
Hutan rimbobulian dapat di manfaatkan sebagai kebutuhan sehari hari dengan ijin dari perangkat adat dan tidak diperbolehkan untuk kebutuhan perorangan. Dusun ini sudah ada sejak 900 tahun yang lalu dan hutan ini sudah dikuasai oleh masyarakat rimbobulian dan sudah menjadi hak komunal. Luasan Hutan Adat Rimbobulian sekitar 60 ha atau sekitar 7 bukit, namun sekarang tersisa 5 bukit karena yang dua bukit sudah dibuka lahan menjadi kebun karet. 
Tahun 2010 terbit peraturan desa yang menyatakan tidak diperbolehkan untuk membuka lahan kembali.  Kalo tidak ada yang mau mengikuti peraturan desa ini maka Masyarakat tersebut akan dikeluarkan dari dusun (sanksi sosial). Pada tahun 2013, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Bungo melakukan Tata Batas Hutan Rimbo Bulim seluas keseluruhan ± 40,68 ha (Berita Acara Tata Batas Hutan Adat Rimbo Bulim
Masyarakat Bathin II Batang Uleh Kec. Tanah Tumbuh tgl 20 Desember 2013. Kenekaragaman hayatinya terdiri dari flora seperti Pohon Bulim (bulian/ulin), kayu meranti, tembalun, durian, rotan, bambu, cemedak, tanaman obat (pasak bumi, medang peraweh untuk pengobatan masuk angin) sert fauna seperti rusa, kijang, kancil, kera, beruang, dan hewan lainnya. Selain itu terdapat Sumber air sungai bulian yang digunalan untuk mengairi sawah, irigasi, PDAM, dan sumber air bersih kebutuhan sehari hari. Zonasi hutan terdiri dari 7 bukit. 5 diantaranya sudah dijadikan zona larangan, dan 2 bukit sudah dibuka lahan untuk komoditas penduduk yaitu karet dengan kesepakatan 1 daur (masa pertumbuhan karet selama 15-30 tahun, maka setelah masa tersebut harus dikembalikan lagi ke fungsi awalnya yaitu dikelola kembali untuk dijadikan hutan), Air terjun Sungai Bulian tingginya ± 5-6 meter, Selain itu juga terdapat Sungai bulian yang berbentuk huruf S yang diapit satu bukit (lebar sungai ± 3 meter). Obyek wisata tanaman langka (pohon bulian) akan direncanakan secara bertahap, setelah memperbaiki akses jalan menuju Rimbo Bulim Wilayah adat Rimbo Bulim termasuk dalam 4 dusun yaitu dusun tebing tinggi uleh, bukit kembang, dusun remah jelmu, dusun rambah. Sementara perangkat desanya terdiri atas Rio Kenci (gelar kepala desa administratif), Patih untuk dusun Tebing Tinggi Uleh, Benaro untuk dusun Bukit Kembang, dan Kepala Kampung untuk dusun Renah Jelmu. Struktur kelembagaanya terdiri dari Pemangku adat Rio Kenci (kepala desa), Ninik Mamak merupakan orang yang dituakan dalam satu keturunan yang dianggap bisa memecahkan masalah, kepala kampung merupakan orang yang mengurusi penduduk, kepala Du Balang Bathin merupakan orang yang disuruh mencari dan menjemput, Benaro merupakan orang yang membantu kepala desa. Untuk kelembagaan formal terdiri dari Badan Musyawarah Daerah (BPD) dan Kepala Desa.
Sanki adat diterapkan untuk melindungi pohon bulian agar tidak dicuri, karena pohon bulian ini bisa bertahan sampai ratusan tahun, dan digunakan untuk kebutuhan penduduk (rumah). Pohon bulian dapat diambil dengan ijin dari kelompok adat sesuai kebutuhan. Tapi banyaknya digunakan untuk fasilitas umummisalnya mesjid dll. Di dalam aturan adat tidak diperbolehkan meracuni ikan disepanjang sungai, tidak boleh mendulang emas diareal sepanjang sungai bulian/hutan. tidak boleh berburu, memancing ikan tidak boleh, kalo mau memancing harus dilakukan bersama-sama. Sanksi adat denda tergantung berat kecilnya kesalahan, paling normal satu ekor kambing, selemak semanis (lengkap dengan bumbu masaknya), untuk sanksi berat akan diserahkan pada hukum pemerintah.  Terdapat beberapa gannguan berupa ternak liar, pembukaan lahan baru (okupasi) dikarenakan lokasi hutan dekat dengan pemukiman penduduk sehingga sanksi adat sangat penting untuk menjaga hutan.
Rumah adat Rimbo Bulim digunakan untuk persinggahan dalam patroli pengamanan hutan. Dimanfaatkan juga untuk musyawarah-musyarawah dalam setiap permasalahan. Rumah adat dimaksud saat ini masih ada (berbentuk pondok kayu) namun kondisinya kurang terawat dan terletak di dalam areal hutan Rimbo Bulim

Etnis yang melaksanakan
Bathin Baduo Batang Uleh
Propinsi
Jambi