![](https://sidakerta.kemdikbud.go.id/sdk/assets/attachment/icon/icon3indonesia.jpg)
Suruk (etika) adalah seebuah adat istiadat yang masih berlaku dalam masyarakat di MHA Umma Rokot Matode yang terkait dengan hubungan sesama anggota masyarakat. Pola hubungan antar anggota masyarakat dalam MHA Umma Rokot Matode masih menganut corak kebersamaan dimana mereka masih menjujung tinggi rasa etika, dan sopan santun antar anggota dalam keluarga, antar suku, dan dalam masyarakat secara umum. Etika dan tata krama bersopan santun tersebut dinukilkan dalam beberapa aturan hidup yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat. Tata krama hubungan antar anggota masyarakat di MHA Umma Rokot Matode terdiri dari suruk (etika) dan kei-kei (larangan).
A. Suruk (etika) hubungan antar manusia
1. Suruk (etika) hubungan Pulalakut (adik ipar/kakak ipar laki-laki); seseorang dalam rumah/umma jika berperan sebagai adik ipar/ kakak ipar dalam umma tersebut maka ia akan diatur sedemikian rupa untuk menjaga beberapa larangan didalam umma, diantaranya:
· Tidak boleh berbahasa kotor baik di umma atau di luar umma
· Tidak bisa menguap di sembarang tempat di umma
· Tidak boleh meminta-minta kepada adik/kakar ipar
· Suka membantu
· Tidak bisa mengambil keputusan dalam penyelesaian masalah dalam pihak keluarga di umma
· Jika ada adik/kakak ipar di umma maka tidak boleh tertidur.
2. Suruk (etika) hubungan kapueraat (kakak/adik ipar perempuan): suruk jenis ini larangan sama dengan suruk hubungan Pulalakut (yang telah dituliskan diatas)
3. Suruk Hubungan Kasalaggaijat yaitu suruk untuk masyarakat umum dalam masyarakat. aturannya meliputi suruk hubungan Pulalakut, namun memiliki perbedaan dalam hal diantaranya:
· Tidak boleh bertengkar dengan orang penguasa kampung seperti kepala desa, kepala dusun, dan sebagainya.
· Selalu memberitahu kepada saudara atau family untuk melakukan panen bersama jika ada musim panen buah di wilayah adat
4. Suruk Punen (pesta) yaitu aturan yanga diberlakukan ketika pesta/punen dalam masyarakat diantaranya:
· semua bapak-bapak atau orang tua harus tidur di Umma
· punen umma harus ada ikan untuk pesta
· anak muda baik laki-laki atau perempuan tidak boleh memakan toulu (kura-kura hutan), ilek (belut), dan loga (tupai)
B. Kei-kei (pantangan) diantaranya:
ü Menyumpah (masiteleiji) orang lain, tanaman, hean dan apapun benda di bumi ini.
ü Berbahasa yang tidak wajar baik sesama orang lain maupun terhadap alam
ü Menyebutkan nama orang yang sudah meninggal pada orang atau keluarga yang bersangkutan
C. Makna suruk dan kei-kei
ü Sebagai sebuah aturan adat yang sakral
ü Sebagai pedoman hidup dalam berkaitan tentang tata krama bertingkah laku
ü Sebagai kekuatan hukum adat
D. Nilai budaya yang terkandung dalam Suruk dan kei-kei
ü Nilai kepatuhan terhadap hukum
ü Nilai kepastian hukum
ü Nilai kebersamaan dalam masyarakat