Hukum Adat Noto' Pangalabur

Basisdata Adat Istiadat
DATA
Nama Adat Istiadat
Hukum Adat Noto' Pangalabur
Deskripsi

Merupakan sanksi adat yang dilakukan pada seseorang atau kelompok yang sengaja atau tidak sengaja menebang kayu atau berladang bahkan membakar tempat-tempat yang dilindungi masyarakat. Yang menjatuhkan hukuman adalah Timanggong, yang takaran adatnya 6.5 Tahil, yang disiapkan untuk adat adalah: 1 ekor babi 30 kg, 1 ekor ayam kampung 1.5 kg, 2 butir telur, 2 kg beras pulut, 2 kg beras biasa, 1 kg tepung beras, 1 kg minyak makan, mata panyarapa, sekapur sirih, kalakng buis. dalam acara adat ini dipimpin oleh Timanggong dan tempat pelaksanaan adatnya di tempat kejadian perkara dan kepada setiap yang bersalah akan menanda tangani pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi 

Etnis yang melaksanakan
Dayak Kanayant Ahe
Propinsi
Kalimantan Barat