Hukum Pranata Sosial

Basisdata Adat Istiadat
DATA
Nama Adat Istiadat
Hukum Pranata Sosial
Deskripsi

A. Deskripsi Singkat

Hukum pranata sosial merujuk pada aturan-aturan yang diakui dan diterapkan dalam suatu masyarakat atau kelompok tertentu. Fungsinya adalah untuk mengatur perilaku dan interaksi antarindividu agar sesuai dengan nilai-nilai, norma, dan tradisi yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Hukum pranata sosial membantu menjaga keteraturan, keharmonisan, dan stabilitas dalam suatu kelompok, serta memberikan dasar bagi penyelesaian konflik dan sengketa yang mungkin timbul. Selain itu, hukum pranata sosial juga dapat memainkan peran dalam memelihara keamanan, keadilan, dan keberlanjutan budaya suatu komunitas.

Dusun Rokot, Desa Matobe, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai juga memiliki beberapa hukum pranta sosial, yaitu:

1. Utak Paelenan, denda adat karena mengganggu istri atau suami orang lain.

2. Utak Pananaek, denda adat karena melakukan pananaek (santet), jika dilakukan ancamannya adalah dibunuh, diusir dan denda adat.

3. Bagi pemuda tidak boleh mengganggu orang yang sudah bertunangan, sanksinya adalah denda adat bagi kedua belah pihak.

4. Utak laga, denda adat yang yang diberikan pada orang yang mengucapkan kata-kata yang tidak pantas khusunya bagi yang punya hubungan kekerabatan yang sangat pantang (lakut, taliku, paeiraat), Suami kakak/adek perempuan dan istri abang/adek.

5. Utak pagakgatat, adalah denda karena menghina terutama saat ada kemalangan.

6. Utak pajoat, adalah denda karena penipuan.

7. Utak isiat, denda karena ada rencana pembunuhan yang diketahui.

8. Utak Parokat, denda karena mengancam

9. Utak Pananakko, denda karena mencuri.

B. Nilai-Nilai

  1. Nilai Keadilan
  2. Nilai Kearifan Lokal
  3. Nilai Sosial

C. Makna

  1. Makna Hukuman
  2. Makna Keseimbangan etika
Etnis yang melaksanakan
Mentawai
Propinsi
Sumatera Barat