Larangan melakukan hal tercela

Basisdata Adat Istiadat
DATA
Nama Adat Istiadat
Larangan melakukan hal tercela
Deskripsi

larangan untuk tidak melakukan hal-hal tercela seperti mencuri, berjudi, mabuk dan berzina, merupakan larangan adat yang juga tertuang dalam agama yang mereka anut yaitu Islam. Selain itu larangan ini merupakan pesan leluhur kuta yang harus ditaati supaya ketika mereka meninggal kelak, arwah mereka dapat diterima dan ditempatkan berdampingan dengan arwah leluhur Kuta (karuhun). Dalam adat Kuta pelanggaran terhadap larangan ini berarti orang yang melanggar harus dikucilkan, dalam artian dikeluarkan dari kampung kuta karena dianggap dapat mendatangka ajab bagi seluruh masyarakat Kuta. 

Etnis yang melaksanakan
Sunda
Propinsi
Jawa Barat