A. Deskripsi Singkat
Hukum kepemilikan tanah merujuk pada serangkaian peraturan dan norma yang mengatur hak, kewajiban, dan prosedur terkait kepemilikan tanah di suatu wilayah atau negara. Fungsi utamanya adalah menciptakan kerangka hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas dengan tanah yang mereka miliki. Tujuan dari hukum kepemilikan tanah adalah menjaga keadilan dalam distribusi hak tanah, memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan dan penggunaan tanah, serta mendorong pemanfaatan tanah yang berkelanjutan. Melalui regulasi hak milik, transfer kepemilikan, dan penyelesaian sengketa tanah, hukum ini berperan dalam mendukung perkembangan ekonomi, melindungi hak-hak individu, serta memastikan pengelolaan tanah yang efisien dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Hukum kepemilikan tanah di Dusun Rokot, Desa Matobe, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai diantaranya:
1.Perolehan tanah karena dibeli, disebut dengan polak sinaki. Polak sinaki adalah tanah yang dibeli oleh muntogat dan bisa juga tanah yang dibeli oleh satu suku atau keluarga. Polak sinaki Muntogat adalah milik Muntogat dan dimiliki secara bersama. Polak sinaki adalah sitetreakenen (artinya ada batas yang telah dibuat atau disepakati) Dulu, Polak sinaki ini dibeli secara barter, seperti babi, ayam dan benda-benda milik uma. Bisa dijadikan sebagai pembayar denda adat atas kesepakatan bersama.
2. Siadde (mahar perkwinan), polak siadde adalah sebidang tanah yang didapat dari mahar perkawinan. Polak siadde menjadi milik sibakkat toga sinanalep (orang tua dari perempuan yang menikah) dan ukurannya jelas sebagaimana yang dibatasi oleh pihak laki-laki. Muntogat pihak perempuan bisa memetik hasil buah-buahan atau makanan dari polak sidde atas izin orang tua perempuan.
3. Keineng (tanah warisan) yang didapat dari orang tua.
4. Utak adalah perolehan tanah karena adanya denda bagi yang berbuat atau melanggar aturan adat.
B. Nilai-Nilai
1. Nilai Keadilan
2. Nilai Kearifan Lokal
3. Nilai Sosial
C. Makna
1. Makna Hukuman
2. Makna Keseimbangan etika