Larangan mementaskan wayang

Basisdata Adat Istiadat
DATA
Nama Adat Istiadat
Larangan mementaskan wayang
Deskripsi

Masyarakat Kuta pada saat melaksanakan hajatan baik pernikahan, sunatan atapun kelahiran anak, dilarang mementaskan/nanggap kesenian wayang (golek/kulit) sebagai hiburan. Hal ini juga berlaku pada saat pelaksanaan syukuran adat seperti nyuguh, babarit dan sebagainya. Larangan ini didasarkan anggapan bahwa manusia hidup didunia ini tidak ubahnya seperti lakon wayang. Sebuah lakon yang digelar tidak tunas, diyakini dapat berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat seisi dusun.

Etnis yang melaksanakan
Sunda
Propinsi
Jawa Barat