![](https://sidakerta.kemdikbud.go.id/sdk/assets/attachment/icon/icon3indonesia.jpg)
![](https://sidakerta.kemdikbud.go.id/sdk/assets/attachment/attachment/1702006714_76269b29a13384c09705.jpeg)
Terdapat larangan yang tidak tertulis dan sudah ada sejak dahulu di masyarakat Adat Pasir Eurih yakni tidak boleh bertani di hari jumat dan minggu. Maksud dari larangan tersebut adalah bahwa hari jumat dilarang untuk bertani karena berkaitan dengan ibadah hari jumat yang dilakukan oleh laki-laki muslim yaitu sholat jumat. Larangan di hari minggu dimaksudkan sebagai waktu istirahat untuk bertani agar badan mendapatkan haknya untuk beristirahat dan tidak bekerja terus-menerus tanpa istirahat. Bertani yang dimaksudkan hanyalah menanam atau merawat padi di sawah dan huma. Apabila bertani selain menanam dan merawat padi, seperti sayur atau buah, maka diperbolehkan untuk dilakukan di hari jumat dan minggu, asalkan tidak meninggalkan kewajiban beribadah dan berisitrahat.