Jadi Mali merupakan prosesi adat yang dilaksanakan jika terjadi pernikahan/pernikahan adat antar individu yang memiliki hubungan yang dilarang dalam sistem kekerabatan atau melanggar norma susila dalam komunitas masyarakat Dayak Iban.Pada sisi lain, prosesi Jadi Mali juga dilaksanakan sebagai acara adat untuk melangsungkan prosesi pernikahan antar dua individu yang terlebih dahulu memiliki anak sebelum pernikahan/pernikahan adat. Pelaksanaan kegiatan adat Jadi Mali dilaksanakan oleh Tokoh Adat atau Lembaga Adat. pada pelaksanaannya harus dilaksnakan ritual adat agar perjalan kehidupan berumah tangga pasangan yang dilaksanakan prosesi Jadi Mali tidak mendapat halangan dan gangguan dari hal-hal yang negatif.Prosesi Jadi Mali juga berisi saran, nasehat, dan sanksi adat yang harus dibayar dan dilakukan oleh kedua pasangan.