![](https://sidakerta.kemdikbud.go.id/sdk/assets/attachment/icon/icon3indonesia.jpg)
Pire Tana salah satu istiadat yang berdampak pada aktifitas sosial lingkungan Lain yang menetap di dalam wilayah Adat tersebut.. Pelaksanaa Adat Pire Tana berupa melakukan upacara Adat pada sebuah situs Adat , untuk menjaga keharmonisan hubungan antara Manusia dengan Alam karena diyakini ada hubukan erat antara manusia dengan alam itu sendiri. Terhadap Pelaksanaa Adat Pire Tana, yaitu bertepatan dengan Hari pelaksa Adat tersebut, maka dalam Wilayah adat tersebut dilarang untuk melakukan aktifitas berkebun karena dianggap melukai Tanah.
Bagi Tokoh Adat yang dilibatkan untuk mengikuti upacara adat pire tanah tersebut akan membawa peran dan tugas yang telah dimandatkan dan apabila mereka lupa membawa peran tugas mereka atau tidak hadir pada kesempatan upacara adat tersebut maka akan dikenakan sanksi adat yang disebut " RA'A HAGA' " .
Ra'a Haga' merupakan sanksi adat yang diberikan kepada pihak yang melanggar dengan menyiapkan hewan kurban untuk dipersembahkan pada upacara adat MAHE. Upacara adat Mahe adalah upacara adat berupa ritus penyembahan terhadap alam semesta pada sebuah tepat yang disakralkan.