TOKOH ADAT /Lembaga (Du'a Mo'ang)

Basisdata Adat Istiadat
SLKL
Nama Adat Istiadat
TOKOH ADAT /Lembaga (Du'a Mo'ang)
Deskripsi

Ata Du'a - Mo'ang

Sebuah lembaga tradisional yang  berperan dalam menjaga, melestarikan hukum adat diberi gelar "Du'a Ai Pitu Moang Ai Walu. dengan demikian segalah hal yang berkaitan dengan pelestarian keluhuran nilai -nilai hukum adat Sikka  disebut ; Naruk Lalang Ata Du'a Mo'ang

Tugas dan wewenang du'a,Mo'ang, diantaranya adalah menyelesaikan persoalan hukum / konflik sosial yang sering terjadi antara warga masyarakat secara damai tanpa melihat latar belakang. Ele 'tangar matang  ,Ele 'Lala waeng .


Dalam kaitannya dengan hukum adat ; Pejabat yang berwenang untuk menangani persoalan hukum adat diberi gelar Mo'ang Urung gahar Damar blong

Urung  / Suluh   Damar / penerangan/ pelita.Yang berarti menjadi kan terang benderang.Plinong beli daa linok Taping beli da'a meluk. Berusaha sampai permasalahan menjadi jernih agar diketahui yang benar adalah benar dan yang salah harus mengakui perbuatannya.

Etnis yang melaksanakan
Sikka
Propinsi
Nusa Tenggara Timur