Perkara merupakan salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat dalam peroses mencari keadilan bagi semua masyarakat. Kegiatan ini merupakan kegiatan adat-istiadat atau disebut juga dengan peradilan adat. Dalam proses penyelesaian masalah adat, ada suku tertentu yang mempunyai peran sebagai hakim dalam penyelesaian masalah tersebut.yaitu suku UMA ARING. Adapun tatacara dalam penyelesaian masalah ini pihak tergugat ataupun penggugat harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan permasalahan dengan jujur untuk diambil keputusan. Jika tdk jujur dalam menyampaikan masalah itu, maka akan ada konsekuensi adat yang akan ditanggung.
Keterangan
Tertawat
Data Narasumber
Nama : Nurdin Kasim
Umur : 71
Pendidikan : Tamatan SD
Pekerjaan : Nelayan