Nama Adat Istiadat
Perkara
Deskripsi
Perkara
merupakan sebuah wadah yang dibentuk pemerintah Desa dan 8 Suku Kepala adat dalam
menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat. Ada istilah
yang dijunjung tinggi dalam perkara adalah “Haki Ratte Keluar”, maksutnya
adalah masalah yang ada tidak boleh dibawa Keluar Pulau, sehingga harus
diselesaikan terlebih dahulu oleh orang yang ditentukan pemeruintah Desa dan
Kepala adat.
Umumnya setiap kejadian yang akan diselesaikan
melibatklan Suku uma Kakang dalam memutuskan permasalahn tersebut.
Etnis yang melaksanakan
Alurung Nuha Kae
Propinsi
Nusa Tenggara Timur