Nama Adat Istiadat
Perkara
Deskripsi

Perkara merupakan sebuah wadah yang dibentuk pemerintah Desa dan 8 Suku Kepala adat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat. Ada istilah yang dijunjung tinggi dalam perkara adalah “Haki Ratte Keluar”, maksutnya adalah masalah yang ada tidak boleh dibawa Keluar Pulau, sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu oleh orang yang ditentukan pemeruintah Desa dan Kepala adat.

Umumnya setiap kejadian yang akan diselesaikan melibatklan Suku uma Kakang dalam memutuskan permasalahn tersebut. 

Etnis yang melaksanakan
Alurung Nuha Kae
Propinsi
Nusa Tenggara Timur