Nama Tradisi Lisan
Woong
Kategori
Sejarah lisan
Etnis Penutur
Abui
Medium Penyajian
cerita lisan
Komponen Tokoh atau Pelaku
komunitas masyarakat Abui
Deskripsi

Wong atau hukum dalam adat suku Abui merupakan aturan-aturan tradisional yang dijaga dengan sungguh-sungguh untuk menjaga keseimbangan sosial, keharmonisan, dan keadilan dalam komunitas mereka. Aturan-aturan ini disampaikan secara lisan oleh para petua atau tetua yang dihormati, yang berperan sebagai penjaga pengetahuan dan kewibawaan moral dalam masyarakat.

Dalam konteks suku Abui, wong sering kali juga diceritakan sebagai larangan, yang mengatur perilaku dan interaksi antar-anggota masyarakat. Larangan-larangan ini bukan hanya sekadar aturan formal, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai yang dianggap penting dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan.

Beberapa contoh larangan dalam wong suku Abui meliputi larangan untuk merusak lingkungan alam, larangan untuk mencuri atau berbohong, serta larangan untuk melanggar hukum adat yang telah ditetapkan. Larangan-larangan ini tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga untuk kelompok atau komunitas secara keseluruhan.

Pentingnya wong dalam adat suku Abui juga tercermin dalam upaya untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan identitas tradisional mereka di tengah arus globalisasi dan modernisasi. Meskipun zaman terus berubah, prinsip-prinsip wong tetap menjadi pijakan yang kokoh dalam menghadapi perubahan dan tantangan zaman.

Dengan demikian, wong atau hukum dalam adat suku Abui bukan hanya sebagai peraturan formal tetapi juga sebagai panduan moral yang dijunjung tinggi dalam kehidupan sehari-hari. Penghargaan terhadap wong adalah bagian penting dari menjaga keberlangsungan dan kelestarian budaya serta nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat Abui.

Kecamatan
Alor Tengah Utara
Kabupaten
Alor
Propinsi
Nusa Tenggara Timur